Istihadhah dan hukum – hukumnya
Istihadhah dan hukum – hukumnya
Istihadhah adalah keluarnya darah secara terus menerus pada diri seorang wanita. Bisa terjadi selamanya, bisa pula berhenti dalam beberapa waktu. Dalil akan kemungkinan darah akan terus menerus keluar adalah hadist ‘Aisyah dalam shahih buhkari beliau berkata Fatimah bintu Abi Hubaisy berkata Rasulullah bersabda :
“wahai Rasulullah sesungguhnya aku wanita yang tidak pernah mengalami masa suci” (dalam riwayat yang lain); sesungguhnya aku mengalami istihadhah dan tidak pernah suci”
Adapun dalil yang menjelaskan yang keluarnya terhenti kecuali hanya dalam waktu yang sebentar saja adalah hadist Hammah bini Jahsyin, dimana beliau mendatangi nabi dan berkata :
“wahai Rasulullah sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali “ (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Di nukil bahwasannya Imam Ahmad menshahihkannya dan Al Bukhari menghasankan)”
Kondisi wanita yang mengalami Istihadhah
Wanita yang mengalami istihadah ada tiga keadaan :
1. Dia memiliki massa haid yang jelas sebelum mengalami istihadhah. Maka
kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya yang sudah
diketahui pada massa sebelum dia istihadhah dan di luar hari hari yang
biasa dia mengalami haid, berlaku padanya hukum wanita yang istihadhah.
Fatimah bintu Abi Hubaisy berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya aku
mengalami istihadhah dan tidak pernah suci. Apakah aku harus
meninggalkan shalat ? beliau menjawab :
“ Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim) yang terbuka, akan
tetapi tinggalkan shalat seukuran engkau biasa mengalami haid kemudian
mandilah (haid) dan shalatlah (HR. Al Bukhari).
2. Apabila dia tidak memiliki kebiasaan
haid yang jelas sebelum dia mengalami istihadhah. Apabila dia tidak
memiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami istihadhah,
karena istihadhah itu berlangsung terus menerus sejak awal keluar darah
darinya.
Maka pada kondisi yang seperti ini dia beramal dengan perbedaan kondisi
darah yang keluar tersebut. dimana haidnya diperhitungkan dengan kondisi
darah yang berwarna kehitaman, atau kental atau baunya yang dengan itu
berlaku padanya hukum – hukum haid. Adapun jika cirinya tidak seperti
itu maka di hukumi darah istihadhah sehingga berlaku padanya hukum –
hukum istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda nabi kepada Fatimah bintu
Abi Hubaisy :
“ jika darah itu haid, maka sesungguhnya darahnya kehitaman dan dikenali. Jika demikian kondisi darahnya maka tahanlah dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika kondisi darahnya tidak demikian , maka berwudhulah dan shalatlah karena sesungguhnya itu hanyalah dari urat (rahim) yang terbuka (HR. Abu Dawud dam An Nasa’I dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim)
pada sanad dan matannya hadist ini ada kelemahan, akan tetapi para ulama telah beralmal dengan hadist tersebut. dan yang demikian lebih utama daripada mengembalikan hukum wanita yang kondisinya seperti ini kepada adat / kebiasaan keumuman wanita.
3. Seorang yang tidak memiliki masa haid yang jelas juga dan tidak ada perbedaan kondisi perbedaan darah yang jelas pula.
Seperti seorang yang mengalami istihadhah terus menerus sejak pertama
kali keluar darah, sedangkan sifat darahnya sama atau sifatnya kacau,
sehingga tidak mungkin di hukumi sebagai darah haid. Kondisi ini di
berlakukan padanya kondisi haid keumuman wanita.
Contoh dalam masalah ini : seorang melihat darah terus keluar pada hari
kelima bulan tersebut. kemudian darah terus keluar tanpa ada perbedaan
sifat darah yang jelas untuk bisa dihukumi sebagai darah haid, tidak
dari sisi warnanya tidak pula yang lainya. Maka haid dihitung setiap
bulan selama enam atau tujuh hari
Dalilnya adalah hadist Hamnah bintu Jahsyin dia berkata :
“wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah terhalang dengan sebab itu dari menuaikan shalat dan puasa”. Beliau berkata : “aku akan tunjukan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup kemaluanmu karena di akan menutup aliran darahmu” dia berkata : darah tersebut terlalu deras. Kemudian di hadist tersebut Nabi bersabda : “sesungguhnya darah tersebut tendangan – tendangan syaitan, maka massa haidmu enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jika engkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR.Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Di nukilkan bahwasannya Imam Ahmad menshahihkanya dan Al Bukhari menghasankannya)”
Kondisi yang mirip dengan Orang terkena Istihadhah.
Terkadang terjadi pada seorang wanita
suatu sebab yang mengharuskan mengalir darah dari kemaluanya, seperti
akibat oprasi rahim atau sebab lainya. Keadaan ini ada dua macam :
1. diketahui bahwa wanita tersebut tidak akan mengalami haid lagi
sesudah oprasi. Misal : jika oprasi itu beruapa untuk pengangkatan rahim
atau memutus salauran (vasektomi) sehingga tidak ada lagi darah yang
mengalir dari rahim, Maka kondisi seperti itu tidak diberlakukan padanya
hukum istihadhah. Yang diberlakukan padanya hukum orang yang melihat
warna kuning atau keruh atau basah sesudah masuk massa suci.
Maka dia tidak boleh meninggalkan shalat, puasa, tidak pula terlarang
menggaulinya, dan tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah
tersebut. akan tetapi yang harus di lakukan ketika hendak shalat adalah
mencuci darah dan menyumbat kemaluannya dengan kain atau semacamnya
untuk mencegah keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Dia
tidak berwudu kecuali sesudah masuk waktu shalat jika.
2. tidak bisa di pastikan dia tidak akan haid lagi sesudah operasi.
Bahkan mungkin dia akan mengalami haid lagi. Maka kondisi ini, hukumnya
hukum wanita yang mengalami istihadhah.Rasulullah bersabda kepada
Fatimah bintu Abi Hubaisy :
“ Darah tersebut sesungguhnya bukan haid. Jika telah tiba massa haidmu maka tinnggalkan shalat (HR. Al Bukhari)
Hukum hukum yang terkait dengan Istihadhah
Adapun hukum hukum istihadhah maka
berlaku padanya hukum – hukum suci. Tidak ada perbedaan antara seorang
wanita yang mengalami istihadhah dengan wanita – wanita yang dalam massa
suci kecuali dalam perkara – perkara berikut ini :
1. Wajib baginya berwudhu untuk setiap shalat berdasarkan sabda Nabi kepada Fatimah Bintu Abis Hubaisy ;
“ kemudian wudhu’lah engkau setiap kali hendak shalat “ (HR. Al Bukhari )
Makna perintah beliau : bahwa tidak boleh dia berwudhu untuk shalat yang
sudah ditentukan waktu (shalat lima waktu ) kecuali sesudah masuk waktu
shalat tersebut. adapun bukan shalat yang telah ditetapkan waktunya,
maka dia berwudhu ketika hendak melakukan shalat tersebut.
2. wajib baginya untuk mencuci bekas bekas darahnya ketika hendak
berwudhu, kemudian menyumbat kemaluanya dengan kapas untuk menahan
keluarnya darah. Hal ini berdasarkan sabda nabi kepada Hamnah bintu
Jahsyin:
“ aku arahkan agar kamu menggunakan kapas, karena dia akan bisa menahan
darah” dia berkata sesungguhnya alirannya deras sekali. Beliau bersabda :
“ kalau begitu pakailah kain.” Dia berkata masih terlalu deras. Beliau
bersabda ikatlah dengan kuat ( Al Hadist, diriwayatkan oleh Abu dawud
kitabut thaharah N0.281, At Tirmidzi, kitabut thaharah (128) dan Ahmad
(6/282) )
Jika cara – cara di atas sudah ditempuh, tapi darah tetap darah tetap keluar. Nabi bersabda kepada Fatimah bitu Abi Hubaisy :
“ tinggalkanlah shalat selama hari – hari haidmu, kemudian mandilah dan
lakukan wudhu untuk setiap kali hendak shalat, kemudian shalatlah
walaupun darah tetap keluat dan menetes di alas shalat “ (HR. Ahmad
(6/42) dan Ibnu Majah (kitabut thaharah, 624))
3. hukum berjima’ (menggaulinya)
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya, jika tidak di
khawatirkan penderitaan dengan meninggalkanya. Adapun pendapat yang
benar dalam permasalah ini adalah kebolehannya secara mutlak. Karena
banyak wanita yang mengalami istihadhah di massa Rosulullah, ternyata
Allah dan Rasul-nya tidak melarang para suaminya untuk menggaulinya ,
bahkan pada firmanNya :
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“ oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita dari tempat keluarnya haid (Al Baqarah : 222)
Menjadi dalil bahwa tidak wajib menjauhi mereka kecuali pada tempat
keluar darah haid tersebut dan sebagai isyarat tetap menjalankan shalat,
maka mengaulinya lebih ringan permasalahanya. Adapun mengqiyaskan
dengan hukum menggauli wanita yang sedang haid, maka qiya yan tidak
benar. Karena dua perkara tersebut berbeda.
In : Artikel
